Pria Grobogan Jadi Badut Curian di Ngawi: Modus Terungkap

Seorang pria berusia 49 tahun, yang diketahui dengan inisial S dan berasal dari Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan culas dengan berpura-pura menjadi badut keliling untuk mencuri sepeda motor di Kabupaten Ngawi. Pelaku ini bukanlah pelaku kejahatan baru, namun merupakan seorang residivis curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap di Kabupaten Sragen. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan bahwa pelaku ini biasanya akan beraksi setelah selesai bekerja sebagai badut dan kemudian berganti pakaian sebelum melakukan aksinya. Dia akan mengamati situasi sekitar dan mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap sebelum membawanya kabur. Selama ini, pelaku telah melakukan tujuh aksi pencurian di Kabupaten Ngawi dengan lokasi yang berbeda-beda. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk tujuh unit sepeda motor, satu mesin motor, satu helm hitam, BPKB, dan STNK kendaraan. Pelaku sebelumnya pernah dihukum atas tindakan yang sama dengan vonis satu tahun enam bulan penjara di Kabupaten Sragen. Modus operandi berpura-pura menjadi badut keliling ini telah digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya di Ngawi.

Exit mobile version