Pungutan Pengurusan dalam Korupsi Dana Hibah Jatim: Temuan Terbaru

KPK sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Dalam penyidikan ini, KPK fokus pada pungutan yang dilakukan oleh para tersangka terkait pengurusan dana hibah tersebut. Para ketua pokmas di Jawa Timur diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidikan. Penyidik juga memeriksa proses pengajuan proposal, pencairan, dan penggunaan dana hibah untuk pokmas. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan KTP para ketua dan anggota pokmas untuk mengajukan proposal. Pada Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka korupsi dana hibah ini. Informasi lebih lanjut tentang nama tersangka dan tindakan melawan hukum akan diumumkan kemudian jika penyidikan dianggap sudah mencukupi. Jadi, perkembangan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur terus diawasi oleh KPK.

Exit mobile version