Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menggerebek penjual minuman keras ilegal yang menyamar sebagai toko sembako di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Manyar, Gresik. Penangkapan ini terjadi setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas ilegal tersebut. Dari informasi yang diterima, petugas mengetahui bahwa toko tersebut akan menerima pengiriman 20 karton miras Anggur Cap Orang Tua pada malam Jumat. Saat penggerebekan dilakukan, sebanyak 18 karton miras ditemukan tersimpan rapi di dalam dus. Selain toko tersebut, mini bar tanpa izin di Pantai Jalan Raya Ngebo, Ujung Pangkah, Gresik juga turut digerebek karena menjual miras secara bebas. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter. Aksi penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Gerebek Penjual Miras Ilegal di Gresik: Temuan dan Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres…

Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan,…

Anggota Polres Pacitan berinisial LC dilaporkan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW…

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N…

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua pasien,…