Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pengoplos Elpiji di Jombang

Ditengah kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 dan 50 kilogram yang diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS, MM, AK, dan SZ yang ditangkap di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini. SZ dan AK diduga bekerja sama dalam pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 dan 50 kilogram. Sementara tersangka MS dan MM menjadi sopir dan kernet yang membeli tabung elpiji tersebut di toko maupun pangkalan. Proses pengisian elpiji 12 kilogram membutuhkan empat hingga lima tabung elpiji 3 kilogram, sedangkan untuk tabung elpiji 50 kilogram membutuhkan 20 hingga 22 tabung elpiji 3 kilogram. Setelah pemindahan gas dilakukan, tabung tersebut ditutup dengan segel dan siap dijual atau diedarkan. Para tersangka ini dapat menghadapi hukuman enam tahun penjara atas perbuatan mereka. Para pelaku diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas untuk proses lanjutan dalam mengungkap kasus ini.

Source link