Pembuat & Pemasok Senpi KKB Papua: Ancaman Hukuman Mati

Tiga warga Jawa Timur terancam hukuman mati karena memproduksi dan memasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Mereka adalah Teguh Wiyono dan Mukhamad Kamaludin dari Bojonegoro serta Pujiono dari Tuban. Diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ketiga pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman yang serius. Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa peran masing-masing pelaku dalam bisnis ilegal ini terungkap. Teguh Wiyono bertugas sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata, dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata. Mereka diduga memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam merakit senjata api, yang membuat mereka terlibat dalam produksi senjata rakitan untuk KKB Papua. Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dijelaskan oleh Farman sebagai konsekuensi dari kegiatan ilegal yang mereka lakukan.Ini memperlihatkan seriusnya upaya penegakan hukum terhadap produsen senjata yang merugikan keamanan negara.

Source link