Seorang pengedar narkoba di Pasuruan, Lapi, menggunakan strategi yang unik untuk mengelabui polisi saat diciduk. Dalam upaya untuk melarikan diri dari kejaran polisi, Lapi memakai daster ala mak-mak lengkap dengan kerudung pashmina. Aksi tersebut terjadi ketika polisi melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Meskipun mencoba melarikan diri ke persawahan, usaha Lapi sia-sia karena polisi dapat menemukannya. Di rumahnya, petugas menemukan sembilan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa Lapi selama ini licin dan cerdik dalam mengelabui polisi. Meski demikian, akhirnya Lapi berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah tujuh tahun penjara. Keseluruhan kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengedar Narkoba Pasuruan Berpura-pura Jadi Mak-Mak dalam Upaya Menipu Polisi
Read Also
Recommendation for You
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hibah SMK Swasta Tahun Anggaran 2017 tengah menjadi fokus penyelidikan…
Pengadilan Negeri Sumenep Madura telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara selama 20 tahun…
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga,…
Ketua PCNU Magetan, KH Susanto, telah melaporkan seorang Kepala Desa Kebonagung di Kabupaten Madiun dengan…
Polrestabes Surabaya melakukan penyitaan terhadap 16 sepeda motor saat melaksanakan patroli untuk menangani balap liar…
