Seorang pemuda berinisial AP (25) yang merupakan warga dari Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya harus menghadapi konsekuensi hukum setelah polisi menemukan bahwa ia membudidayakan ganja di rumahnya. Tindakan ilegal ini terbongkar ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan pada Rabu (26/2) siang. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini menghasilkan penemuan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akarnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AP menanam ganja dengan menggunakan metode penanaman dalam pot dan dilengkapi dengan aerator untuk penyuplai air. Selain itu, AP juga menggunakan lampu ultraviolet agar tanaman ganja bisa tumbuh dengan baik. Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa AP mendapatkan bibit ganja melalui transaksi via media sosial yang ditanam di rumahnya. Beberapa bagian dari ganja tersebut digunakan olehnya sendiri. Tindakan AP ini sedang dalam proses penanganan hukum lebih lanjut.
Penggerebekan Polisi di Surabaya: Temuan 13 Pohon Ganja
Read Also
Recommendation for You
Polrestabes Surabaya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat…
Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan bernama Agus Supriyanto dihukum dua…
Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembegalan terhadap seorang…
Polres Magetan telah menetapkan Bambang Sutrisno (46 tahun) sebagai tersangka dalam kasus insiden main hakim…
Seorang pria berinisial DR (46), yang merupakan warga Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan,…
