Seorang pemuda berinisial AP (25) yang merupakan warga dari Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya harus menghadapi konsekuensi hukum setelah polisi menemukan bahwa ia membudidayakan ganja di rumahnya. Tindakan ilegal ini terbongkar ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan pada Rabu (26/2) siang. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini menghasilkan penemuan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akarnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AP menanam ganja dengan menggunakan metode penanaman dalam pot dan dilengkapi dengan aerator untuk penyuplai air. Selain itu, AP juga menggunakan lampu ultraviolet agar tanaman ganja bisa tumbuh dengan baik. Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa AP mendapatkan bibit ganja melalui transaksi via media sosial yang ditanam di rumahnya. Beberapa bagian dari ganja tersebut digunakan olehnya sendiri. Tindakan AP ini sedang dalam proses penanganan hukum lebih lanjut.
Penggerebekan Polisi di Surabaya: Temuan 13 Pohon Ganja

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…