Tiga anak-anak di bawah umur dari Gresik dilaporkan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana mereka diduga menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp150 ribu kepada orang tak dikenal. Mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah F (12 tahun), HR (9 tahun), dan NA (10 tahun), yang ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa satu sepeda motor sudah dijual, sementara yang lain belum. Sebelumnya, ketiga bocah ini merencanakan aksi pencurian pada siang hari sebelum beraksi pada malam hari. Mereka melakukan survey di sekitar lokasi untuk mencari target kendaraan yang tidak terkunci ganda sebelum akhirnya berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio pada dini hari. Kesaksian dari ketiga bocah ini terungkap di empat tempat kejadian perkara di Gresik.
Bocah di Gresik Jual Motor Curian Rp150 Ribu
Read Also
Recommendation for You
Di Kabupaten Magetan, seorang bocah laki-laki tertangkap basah mencuri sebuah velg truk dan akhirnya dihakimi…
Kakek Sutarman (74 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian mahar sebesar Rp3 miliar…
Polres Madiun Kota menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial…
Pihak kepolisian di Blitar Kota berhasil menangkap sepasang pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan…
Pencurian kendaraan sepeda motor semakin marak terjadi di Kota Madiun. Kejadian ini bahkan telah menimpa…
Polrestabes Surabaya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat…
