Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (19/3). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyebutkan bahwa Ivan dituntut dengan pidana penjara sepuluh bulan dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan penjara. Ivan merasa menyesal atas perbuatannya dan telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan anak EN dan melanggar norma hukum serta kesusilaan masyarakat. Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Tahuan terhadap undang-undang dan norma sosial sangat penting untuk mencegah kasus kekerasan anak seperti yang terjadi pada Ivan Sugiamto.
Ivan Sugiamto Dihukum Penjara 10 Bulan Kasus Perundungan di SMAK Gloria 2
Read Also
Recommendation for You
Polres Sumenep telah melakukan razia di beberapa lokasi hiburan malam yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan…
Pada hari Rabu (10/12), pembangunan portal parkir digital di restoran Mie Gacoan di Jalan Ngagel,…
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di salah satu sekolah di…
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung…
Tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar bernama Igo Heryanto masih belum berhasil…
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
