Ivan Sugiamto Dihukum Penjara 10 Bulan Kasus Perundungan di SMAK Gloria 2

Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (19/3). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyebutkan bahwa Ivan dituntut dengan pidana penjara sepuluh bulan dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan penjara. Ivan merasa menyesal atas perbuatannya dan telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan anak EN dan melanggar norma hukum serta kesusilaan masyarakat. Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Tahuan terhadap undang-undang dan norma sosial sangat penting untuk mencegah kasus kekerasan anak seperti yang terjadi pada Ivan Sugiamto.

Source link