Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut diajukan dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (19/3). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyebutkan bahwa Ivan dituntut dengan pidana penjara sepuluh bulan dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan penjara. Ivan merasa menyesal atas perbuatannya dan telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan anak EN dan melanggar norma hukum serta kesusilaan masyarakat. Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Tahuan terhadap undang-undang dan norma sosial sangat penting untuk mencegah kasus kekerasan anak seperti yang terjadi pada Ivan Sugiamto.
Ivan Sugiamto Dihukum Penjara 10 Bulan Kasus Perundungan di SMAK Gloria 2

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…