Revisi UU TNI Disahkan: Hergun Sebut Sejalan dengan Semangat Reformasi

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan berdasarkan semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan demokrasi. Ia menyebut revisi ini merupakan langkah maju dalam reformasi TNI guna beradaptasi dengan dinamika pertahanan modern. Revisi UU TNI dimaksudkan untuk memperkuat sistem pertahanan kita agar bisa menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perlu kami tegaskan, tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer. Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya. Heri Gunawan, atau Hergun, membantah isu bahwa revisi UU TNI bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi militer. Ia menegaskan bahwa substansi perubahan dalam UU ini tetap sejalan dengan semangat reformasi. Perubahan dalam revisi UU TNI, seperti penempatan TNI dalam Kementerian Pertahanan, perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif di Kementerian/Lembaga, dan perpanjangan usia pensiun prajurit, semuanya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI sesuai dengan tantangan zaman.

Source link