DPR Revisi UU TNI: Penguatan Supremasi Sipil Tanpa Dwifungsi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI atau TNI. Dasco memastikan DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Dasco, dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil telah memperkuat keyakinan bahwa revisi UU TNI tidak mengandung konsep dwifungsi TNI. Dia juga menegaskan bahwa dalam pasal-pasal yang dibahas, tidak ada ketentuan yang mengarah pada pengembalian peran ganda TNI dalam pemerintahan.

Meskipun terdapat kritik dan penolakan terhadap revisi UU TNI, Dasco menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, dinamika politik adalah hal yang sah dalam sistem demokrasi, dan menerima kemungkinan bahwa ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI. DPR telah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, untuk menyerap aspirasi terkait revisi UU TNI. Mereka telah mengundang dialog dan memberikan masukan yang diakomodasi dalam penyusunan revisi UU TNI.

Pada 20 Maret 2025, DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI resmi menjadi undang-undang setelah persetujuan dari seluruh anggota dewan. Dipastikan bahwa proses revisi ini tetap menjaga supremasi sipil dan tidak mengembalikan dwifungsi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Source link