Polres Blitar Ungkap Kasus Produksi Mercon, Pencurian & Pengeroyokan

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengumumkan penemuan kasus produksi bahan peledak ilegal di wilayahnya. Pelaku, seorang warga Kecamatan Talun dengan inisial WC, ditangkap dengan tiga kilogram bahan peledak siap edar bersama dengan alat produksi mercon lainnya. Menurut Arif, barang bukti tersebut meliputi belerang, potasium, dan berbagai peralatan produksi peledak yang dikemas dalam plastik hitam.

WC mengakui bahwa ia belajar meracik bahan peledak dari tutorial di YouTube dan berencana menjualnya dengan harga Rp300.000 per kilogram. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Selama bulan Ramadan 2025, Polres Blitar juga mengungkap beberapa kasus lain, termasuk curat, pengeroyokan, dan narkoba. Salah satu kasus curat melibatkan TPR yang baru beberapa bulan bebas dari Lapas Blitar, melakukan pencurian uang dan HP senilai Rp17 juta. Kasus lain terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Selopuro, di mana seorang tersangka dengan inisial MSR ditangkap setelah menjual peralatan elektronik curian melalui WhatsApp.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh dan sembilan tahun. Polres Blitar telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kejahatan yang terjadi di daerah mereka, mengungkap kasus-kasus tersebut dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link