Terdakwa perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dituntut sepuluh bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alasan tuntutan tersebut, di mana Ivan telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Meskipun ada kritik publik atas tuntutan yang dianggap ringan, Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada. Hal tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum didasari pada proses persidangan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Ivan Sugiamto diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak perundungan di sekolah.
Tuntutan Ivan Sugiamto: Penjara 10 Bulan – Apa yang Harus Anda Ketahui
Read Also
Recommendation for You
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
