Terdakwa perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dituntut sepuluh bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alasan tuntutan tersebut, di mana Ivan telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Meskipun ada kritik publik atas tuntutan yang dianggap ringan, Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada. Hal tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum didasari pada proses persidangan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Ivan Sugiamto diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak perundungan di sekolah.
Tuntutan Ivan Sugiamto: Penjara 10 Bulan – Apa yang Harus Anda Ketahui
Read Also
Recommendation for You
Polrestabes Surabaya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat…
Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan bernama Agus Supriyanto dihukum dua…
Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembegalan terhadap seorang…
Polres Magetan telah menetapkan Bambang Sutrisno (46 tahun) sebagai tersangka dalam kasus insiden main hakim…
Seorang pria berinisial DR (46), yang merupakan warga Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan,…
