Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta pada tahun 2017. Geledah tersebut dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Kepala dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait dengan dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta. Ada lima tempat selain Dinas Pendidikan Jatim yang juga menjadi sasaran geledah.
Berbagai saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk 25 Kepala SMK Swasta penerima hibah dari sebelas kabupaten/kota, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum, PPK Hudiono, serta beberapa pejabat lain dan rekanan hingga vendor. Mia juga menjelaskan bahwa kasus korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar itu dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta. Dua perusahaan telah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Kejaksaan Tinggi Jatim telah mengambil dokumen, ponsel, dan laptop yang terkait dengan kasus ini dan juga meminta BPKP Jatim untuk menghitung kerugian negara. Itulah rangkuman terbaru terkait dengan penggeledahan terhadap Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan korupsi hibah SMK pada tahun 2017 senilai Rp65 miliar.