Tiga anak-anak di bawah umur diketahui melakukan tindakan kriminal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik. Aksi mereka terungkap ketika mereka mendorong sepeda motor hasil curian di depan warung Kepala Manyung, Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik pada Selasa pagi. Ketiganya adalah F (12 tahun), HR (9 tahun), dan NA (10 tahun) yang telah merencanakan aksi pencurian sejak hari sebelumnya. Mereka melakukan survei di sekitar lokasi target sebelum menjalankan aksinya pada malam hari. Namun, aksi mereka terendus oleh seorang warga yang curiga melihat mereka sedang mendorong sepeda motor curian. Saksi segera melaporkan ke polisi dan ketiga bocah beserta motor curian berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Gresik. Kejadian tersebut menunjukkan betapa mirisnya tindakan tiga bocah ini sebagai pelaku curanmor yang telah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP).
3 Anak di Bawah Umur Gresik: Pelaku Curanmor di 4 TKP

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…