Tiga anak-anak di bawah umur diketahui melakukan tindakan kriminal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik. Aksi mereka terungkap ketika mereka mendorong sepeda motor hasil curian di depan warung Kepala Manyung, Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik pada Selasa pagi. Ketiganya adalah F (12 tahun), HR (9 tahun), dan NA (10 tahun) yang telah merencanakan aksi pencurian sejak hari sebelumnya. Mereka melakukan survei di sekitar lokasi target sebelum menjalankan aksinya pada malam hari. Namun, aksi mereka terendus oleh seorang warga yang curiga melihat mereka sedang mendorong sepeda motor curian. Saksi segera melaporkan ke polisi dan ketiga bocah beserta motor curian berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Gresik. Kejadian tersebut menunjukkan betapa mirisnya tindakan tiga bocah ini sebagai pelaku curanmor yang telah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP).
3 Anak di Bawah Umur Gresik: Pelaku Curanmor di 4 TKP
Read Also
Recommendation for You
Berkas perkara Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Seorang pria berinisial ARY ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandung perempuannya…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif di salah satu bank Himpunan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap seorang penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung…
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu selama bulan Februari…
Sebanyak 13 pemuda telah ditangkap oleh jajaran Polres Lamongan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak…
