Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 515 juta menjelang Lebaran 2025. Komandan Lantamal V Laksma TNI Arya Delano menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari aktivitas mencurigakan di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya. Tiga kendaraan serta barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyelundupan ini dilakukan oleh seorang individu yang bekerja sama dengan orang lain untuk menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar dan kemudian ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang. Barang selanjutnya didistribusikan ke Malang dan wilayah Jawa Timur. Penyelundupan ini melanggar peraturan dan dapat merugikan industri tekstil dalam negeri. Kasus ini menjadi peringatan akan adanya upaya penyelundupan barang ilegal yang dapat membahayakan keberlangsungan industri dalam negeri dan berkontribusi pada peningkatan pengangguran serta kesulitan bersaing bagi UKM.
Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas di Surabaya Digagalkan – Berita Terbaru TNI AL

Read Also
Recommendation for You

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres…

Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan,…

Anggota Polres Pacitan berinisial LC dilaporkan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW…

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N…

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua pasien,…