Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 515 juta menjelang Lebaran 2025. Komandan Lantamal V Laksma TNI Arya Delano menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari aktivitas mencurigakan di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya. Tiga kendaraan serta barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyelundupan ini dilakukan oleh seorang individu yang bekerja sama dengan orang lain untuk menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar dan kemudian ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang. Barang selanjutnya didistribusikan ke Malang dan wilayah Jawa Timur. Penyelundupan ini melanggar peraturan dan dapat merugikan industri tekstil dalam negeri. Kasus ini menjadi peringatan akan adanya upaya penyelundupan barang ilegal yang dapat membahayakan keberlangsungan industri dalam negeri dan berkontribusi pada peningkatan pengangguran serta kesulitan bersaing bagi UKM.
Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas di Surabaya Digagalkan – Berita Terbaru TNI AL
Read Also
Recommendation for You
Selama periode satu minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota telah berhasil menindak…
Seorang pria di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, telah diamankan oleh warga setempat karena diduga mencuri…
Seorang demonstran bernama Fahril Maulid Al Hilal divonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari…
Dalam persidangan, keterangan saksi Ria semakin memperkuat dugaan bahwa PT MMM hanya berperan sebagai perusahaan…
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkapkan rencananya untuk memanggil anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi…
Polres Lamongan telah berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan di pekarangan rumah warga…
