Terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/3). Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta sepuluh bulan penjara. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan Ivan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar 5 juta rupiah, dengan ancaman tambahan satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim memberatkan Ivan karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila pertama, dan merendahkan martabat korban sebagai manusia. Namun, Ivan dianggap meraih hal yang meringankan karena penyesalan atas perbuatannya dan kesediaan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Aksi perundungan ini dipicu oleh penghinaan terhadap anak Ivan yang menyebut anaknya seperti anjing pudel. Vonis sembilan bulan ini merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh PN Surabaya terhadap Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.
Ivan Sugiamto Dihukum 9 Bulan untuk Kasus Perundungan di SMAK Gloria 2 Surabaya

Read Also
Recommendation for You

Sebuah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan inisial QAR…

Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan…

Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan…

Puluhan perempuan di Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah lain menjadi korban penipuan arisan bodong oleh…

Penasihat hukum QAR, Satria Marwan memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan…