Terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/3). Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta sepuluh bulan penjara. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan Ivan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar 5 juta rupiah, dengan ancaman tambahan satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim memberatkan Ivan karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila pertama, dan merendahkan martabat korban sebagai manusia. Namun, Ivan dianggap meraih hal yang meringankan karena penyesalan atas perbuatannya dan kesediaan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Aksi perundungan ini dipicu oleh penghinaan terhadap anak Ivan yang menyebut anaknya seperti anjing pudel. Vonis sembilan bulan ini merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh PN Surabaya terhadap Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.
Ivan Sugiamto Dihukum 9 Bulan untuk Kasus Perundungan di SMAK Gloria 2 Surabaya
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur,…
Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tiga minimarket di Tulungagung telah menjadi target pembobolan oleh…
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo…
