Terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/3). Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta sepuluh bulan penjara. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan Ivan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar 5 juta rupiah, dengan ancaman tambahan satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim memberatkan Ivan karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila pertama, dan merendahkan martabat korban sebagai manusia. Namun, Ivan dianggap meraih hal yang meringankan karena penyesalan atas perbuatannya dan kesediaan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Aksi perundungan ini dipicu oleh penghinaan terhadap anak Ivan yang menyebut anaknya seperti anjing pudel. Vonis sembilan bulan ini merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh PN Surabaya terhadap Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.
Ivan Sugiamto Dihukum 9 Bulan untuk Kasus Perundungan di SMAK Gloria 2 Surabaya
Read Also
Recommendation for You
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
Di Situbondo, petugas Balai Taman Nasional Baluran berhasil menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga…
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Nganjuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melakukan razia…
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
