Pada Kamis, 27 Maret 2025, Polres Batu berhasil menggagalkan kasus peredaran uang palsu senilai Rp14,9 juta yang dilakukan oleh tiga pelaku asal Kabupaten Blitar menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa upaya ketiga pelaku tersebut terbongkar setelah tim kepolisian setempat mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Pelaku yang diamankan pertama kali adalah GA, yang ditemukan menyimpan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp14,9 juta di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Selain GA, terdapat dua pelaku lainnya dengan inisial AA dan HP yang juga terlibat dalam praktik serupa. Polisi berhasil menemukan bahwa GA hendak menjual uang palsu tersebut kepada pembeli yang telah memesan melalui Facebook dengan harga Rp10 juta untuk setiap Rp2,5 juta uang asli. Dengan adanya informasi dari GA, petugas segera memburu AA dan HP untuk menghentikan praktik peredaran uang palsu tersebut. Itu dia keseluruhan cerita dari penangkapan tiga pelaku asal Kabupaten Blitar yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kota Batu.
Polres Batu Menangkap 3 Orang Asal Blitar, Uang Palsu Rp14,9 Juta
Read Also
Recommendation for You
Berkas perkara Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Seorang pria berinisial ARY ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandung perempuannya…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif di salah satu bank Himpunan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap seorang penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung…
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu selama bulan Februari…
Sebanyak 13 pemuda telah ditangkap oleh jajaran Polres Lamongan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak…
