Pada Kamis, 27 Maret 2025, Polres Batu berhasil menggagalkan kasus peredaran uang palsu senilai Rp14,9 juta yang dilakukan oleh tiga pelaku asal Kabupaten Blitar menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa upaya ketiga pelaku tersebut terbongkar setelah tim kepolisian setempat mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Pelaku yang diamankan pertama kali adalah GA, yang ditemukan menyimpan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp14,9 juta di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Selain GA, terdapat dua pelaku lainnya dengan inisial AA dan HP yang juga terlibat dalam praktik serupa. Polisi berhasil menemukan bahwa GA hendak menjual uang palsu tersebut kepada pembeli yang telah memesan melalui Facebook dengan harga Rp10 juta untuk setiap Rp2,5 juta uang asli. Dengan adanya informasi dari GA, petugas segera memburu AA dan HP untuk menghentikan praktik peredaran uang palsu tersebut. Itu dia keseluruhan cerita dari penangkapan tiga pelaku asal Kabupaten Blitar yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kota Batu.
Polres Batu Menangkap 3 Orang Asal Blitar, Uang Palsu Rp14,9 Juta

Read Also
Recommendation for You

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres…

Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan,…

Anggota Polres Pacitan berinisial LC dilaporkan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW…

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N…

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua pasien,…