Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi yang disamarkan sebagai warung kopi, di mana seorang ibu menggunakan anaknya sebagai pekerja seks komersial. Kejadian memilukan ini terjadi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, di mana ibu berinisial R telah menjual anaknya untuk melayani para pelanggan pria sejak tahun 2021. Tempat tersebut menggunakan warung kopi sebagai kedok, tetapi sebenarnya menyediakan layanan prostitusi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan praktik mucikari ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penyelidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan adanya prostitusi di warung kopi tersebut. Dwi mengungkap bahwa tarif yang dipatok sebesar Rp150.000 untuk setiap pelanggan, dengan pembagian komisi kepada ibu tersebut.
Kasus ini telah menggemparkan masyarakat karena ibu ini menggunakan anak kandungnya sebagai PSK. Langkah razia yang dilakukan oleh polisi berhasil mengungkap praktik ilegal ini dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Kejadian memilukan ini menunjukkan betapa merajalelanya praktik prostitusi dan tidak peduli dengan dampak psikologis dan moral anak yang dijadikan korban. Semoga dengan diungkapnya kasus ini, pihak berwajib dapat memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak dari praktik serupa di kemudian hari.