Polres Jember berhasil menangkap tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketiga pelaku, yaitu AN, AK, dan AA, ditangkap karena terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa ketiga karyawan tersebut memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. AN dan AA diduga menjual BBM bersubsidi kepada tengkulak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sedangkan AK sebagai pengawas SPBU diduga membiarkan aksi ilegal tersebut terjadi. Modus operandi yang digunakan melibatkan barcode MyPertamina milik konsumen yang tertinggal di SPBU untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi. Akibat praktik ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp480 ribu setiap harinya. Tindakan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal oleh 3 Karyawan SPBU Jember

Read Also
Recommendation for You

Sebuah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan inisial QAR…

Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan…

Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan…

Puluhan perempuan di Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah lain menjadi korban penipuan arisan bodong oleh…

Penasihat hukum QAR, Satria Marwan memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan…