Modus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal oleh 3 Karyawan SPBU Jember

Polres Jember berhasil menangkap tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketiga pelaku, yaitu AN, AK, dan AA, ditangkap karena terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa ketiga karyawan tersebut memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. AN dan AA diduga menjual BBM bersubsidi kepada tengkulak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sedangkan AK sebagai pengawas SPBU diduga membiarkan aksi ilegal tersebut terjadi. Modus operandi yang digunakan melibatkan barcode MyPertamina milik konsumen yang tertinggal di SPBU untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi. Akibat praktik ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp480 ribu setiap harinya. Tindakan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Source link