Polres Jember berhasil menangkap tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketiga pelaku, yaitu AN, AK, dan AA, ditangkap karena terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa ketiga karyawan tersebut memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. AN dan AA diduga menjual BBM bersubsidi kepada tengkulak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sedangkan AK sebagai pengawas SPBU diduga membiarkan aksi ilegal tersebut terjadi. Modus operandi yang digunakan melibatkan barcode MyPertamina milik konsumen yang tertinggal di SPBU untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi. Akibat praktik ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp480 ribu setiap harinya. Tindakan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal oleh 3 Karyawan SPBU Jember
Read Also
Recommendation for You
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
Di Situbondo, petugas Balai Taman Nasional Baluran berhasil menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga…
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Nganjuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melakukan razia…
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
