Polres Jember berhasil menangkap tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketiga pelaku, yaitu AN, AK, dan AA, ditangkap karena terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa ketiga karyawan tersebut memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. AN dan AA diduga menjual BBM bersubsidi kepada tengkulak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sedangkan AK sebagai pengawas SPBU diduga membiarkan aksi ilegal tersebut terjadi. Modus operandi yang digunakan melibatkan barcode MyPertamina milik konsumen yang tertinggal di SPBU untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi. Akibat praktik ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp480 ribu setiap harinya. Tindakan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal oleh 3 Karyawan SPBU Jember
Read Also
Recommendation for You
Berkas perkara Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Seorang pria berinisial ARY ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandung perempuannya…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif di salah satu bank Himpunan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap seorang penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung…
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu selama bulan Februari…
Sebanyak 13 pemuda telah ditangkap oleh jajaran Polres Lamongan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak…
