Pengasuh pondok pesantren di Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi berinisial AUR (53) telah ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap santri laki-laki. Penetapan AUR sebagai tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup ditemukan untuk menjeratnya sebagai pelaku pencabulan. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan bahwa penahanan AUR dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 17 Maret 2025. Kasus ini terungkap setelah tersangka melakukan pencabulan sekali terhadap santrinya pada tahun 2022. Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. AUR dijerat dengan Pasal 82 (1) (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3. (mcr12/jpnn) Arry Dwi Saputra, Redaktur and Reporter. Jangan lewatkan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Skandal Pengasuh Ponpes Ngawi Melibatkan Santri Laki-laki

Read Also
Recommendation for You

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres…

Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan,…

Anggota Polres Pacitan berinisial LC dilaporkan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW…

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N…

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua pasien,…