Pengasuh pondok pesantren di Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi berinisial AUR (53) telah ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap santri laki-laki. Penetapan AUR sebagai tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup ditemukan untuk menjeratnya sebagai pelaku pencabulan. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan bahwa penahanan AUR dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 17 Maret 2025. Kasus ini terungkap setelah tersangka melakukan pencabulan sekali terhadap santrinya pada tahun 2022. Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. AUR dijerat dengan Pasal 82 (1) (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3. (mcr12/jpnn) Arry Dwi Saputra, Redaktur and Reporter. Jangan lewatkan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Skandal Pengasuh Ponpes Ngawi Melibatkan Santri Laki-laki
Read Also
Recommendation for You
Beredar kabar dari Surabaya, bahwa seorang sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI…
Kejaksaan Ponorogo Dalami Proses Penilaian untuk Tunjangan DPRD Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah melakukan pemeriksaan terhadap…
PT KS Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Perusahaan pertambangan batu bara, PT KS, yang…
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
