Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar. AEP (41) dan AS (29) ditangkap setelah laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran uang palsu. Para pelaku menggunakan modus belanja kecil di warung kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribu untuk mendapatkan kembalian. Polisi menemukan bahwa cetakan uang palsu tersebut kasar dan mudah dikenali jika diperiksa secara detail. Selama pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan membayar Rp2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu. Saat ditangkap, masih tersisa Rp3,1 juta uang palsu yang belum beredar. Pelaku mulai melakukan aksinya sejak bulan Ramadan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar. Polres Tuban mengonfirmasi penangkapan dua pelaku peredaran uang palsu pecahan seratus ribu ini sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan tersebut.
Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu: Modus Belanja di Warung

Read Also
Recommendation for You

Polres Ponorogo berhasil menangkap tujuh tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu dan pil koplo…

Satuan Reskrim Polres Magetan berhasil menangani kasus penipuan oleh seorang dukun palsu yang merugikan korbannya…

Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman puluhan sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui KMP Dharma…

Pada Jumat, 25 April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan tengah menangani kasus penipuan yang…