Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar. AEP (41) dan AS (29) ditangkap setelah laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran uang palsu. Para pelaku menggunakan modus belanja kecil di warung kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribu untuk mendapatkan kembalian. Polisi menemukan bahwa cetakan uang palsu tersebut kasar dan mudah dikenali jika diperiksa secara detail. Selama pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan membayar Rp2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu. Saat ditangkap, masih tersisa Rp3,1 juta uang palsu yang belum beredar. Pelaku mulai melakukan aksinya sejak bulan Ramadan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar. Polres Tuban mengonfirmasi penangkapan dua pelaku peredaran uang palsu pecahan seratus ribu ini sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan tersebut.
Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu: Modus Belanja di Warung
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
