Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu: Modus Belanja di Warung

Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar. AEP (41) dan AS (29) ditangkap setelah laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran uang palsu. Para pelaku menggunakan modus belanja kecil di warung kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribu untuk mendapatkan kembalian. Polisi menemukan bahwa cetakan uang palsu tersebut kasar dan mudah dikenali jika diperiksa secara detail. Selama pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan membayar Rp2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu. Saat ditangkap, masih tersisa Rp3,1 juta uang palsu yang belum beredar. Pelaku mulai melakukan aksinya sejak bulan Ramadan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar. Polres Tuban mengonfirmasi penangkapan dua pelaku peredaran uang palsu pecahan seratus ribu ini sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan tersebut.

Source link