Pengedar Narkoba Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Polres Madiun Kota baru-baru ini menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AHK (49) pada Kamis (20/3). Warga Kelurahan Kartoharjo tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan AHK yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AHK dilakukan setelah tim opsional melakukan survei yang akurat. Tersangka ditangkap di Jalan Raya Ringroad Barat depan Asrama Haji Kota Madiun pada pukul 19.30 WIB. Selain sabu-sabu dan ekstasi, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti alat kemas, timbangan digital, dan catatan transaksi yang mengindikasikan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar narkoba.

AHK akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Polres Madiun Kota telah berhasil menyelidiki kasus ini dengan sangat detail dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Info lebih lanjut dapat ditemukan di Google News JPNN.com Jatim.

Source link