Polisi Tangkap 16 Remaja dan Sita 39 Balon Udara Petasan – Tulungagung

Polisi di Polres Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara liar dan menangkap 16 remaja dalam razia intensif menjelang Lebaran Ketupat. Aksi ini dilakukan di enam kecamatan selama seminggu terakhir untuk menertibkan tradisi pelepasan balon udara yang membahayakan keselamatan publik. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan pentingnya penindakan terhadap penerbangan balon udara liar, terutama yang menggunakan petasan sebagai peluncur. Operasi tersebut berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk balon udara, petasan, alat bantu peluncur, dan satu unit mobil. Beberapa dari balon udara tersebut berhasil dihentikan sebelum terbang, sementara yang lain sudah terbang namun berhasil diturunkan. Enam orang dari remaja yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya menjalani pembinaan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal pidana terkait penggunaan balon udara, seperti UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kasus ini juga menimbulkan kerugian bagi PLN akibat gangguan distribusi listrik, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

Source link