3 Preman Pemeras Industri Gas di Proyek PIER Pasuruan Ditangkap Polisi

Tiga preman yang melakukan pemerasan terhadap investor proyek gas di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota setelah adanya laporan dugaan tindakan tersebut. Para pelaku, yaitu S dan FJ warga Pasuruan, serta AS warga luar daerah yang mengaku sebagai pengacara, diduga telah melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap investor dengan meminta uang sejumlah Rp5 juta.

Aksi pemerasan ini dilakukan dengan cara para pelaku mendatangi lokasi proyek dan menciptakan suasana yang tidak kondusif, mengintimidasi pekerja, dan beberapa kali mencoba memeras uang dari investor. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan terbebas dari campur tangan pihak tak bertanggung jawab, terutama dari preman atau ormas yang mengganggu.

Menurut Davis, tindakan premanisme terhadap proyek strategis seperti proyek pemasangan jaringan pipa gas tidak akan ditoleransi. Arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri juga sangat jelas, yaitu untuk tidak mengganggu investasi. Proyek PIER memiliki posisi strategis dalam perekonomian Jatim dan nasional, sehingga tindakan pemerasan terhadap proyek ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.

Dalam upaya penertiban, Polres Pasuruan Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiga pelaku pemerasan tersebut. Langkah-langkah tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi investor dan memastikan bahwa investasi di PIER dapat berjalan lancar tanpa gangguan eksternal. Tindakan Polres Pasuruan Kota ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan lingkungan investasi yang kondusif bagi pengusaha dan investor.

Source link