Polres Sampang telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman pupuk subsidi ilegal sebanyak 9,8 ton menuju Madiun. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Raya Karang Penang dan mencurigai sebuah truk kuning bernopol W 8926 UA yang membawa muatan tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi. Informasi awal diterima dari laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim intelijen dan patroli di lapangan.
Truk beserta pupuk saat ini diamankan sebagai barang bukti, dan sopir truk, Mohammad Fathoni (21), telah ditangkap. Fathoni dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 110 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan bahwa kasus ini terus dikembangkan, kemungkinan melibatkan kios dan pangkalan pupuk.
Penggagalan pengiriman pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan kejadian kedua di wilayah Karang Penang setelah sebelumnya pada Desember 2023 petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 62 sak pupuk bersubsidi yang dibawa menggunakan mobil pikap. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap upaya penyalahgunaan pupuk subsidi demi menjaga ketersediaan dan distribusi pupuk yang adil dan merata.