Penyidikan Korupsi Dana Bos Ponorogo 5 Bulan Tanpa Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan setelah lima bulan proses berjalan. Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tertunda karena audit kerugian negara dari tim ahli belum selesai. Dokumen penyidikan sudah disiapkan dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli. Setelah perhitungannya selesai, penetapan tersangka kemungkinan akan dilakukan lebih cepat.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan penggeledahan pada November 2024 oleh tim penyidik Kejari Ponorogo. Sejumlah barang bukti seperti sebelas unit bus pariwisata, tiga mobil mewah, dan dokumen penting dari SMK PGRI 2 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan disita oleh penyidik. Sebanyak 24 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengelola sekolah, pejabat cabdindik, dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS, telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Ponorogo masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo terus dipantau perkembangannya oleh publik, sambil menunggu penetapan tersangka dari pihak berwajib. Silakan simak informasi terkait lainnya di JPNN.com Jatim untuk memperoleh berita terbaru seputar kasus ini.

Source link