Polisi Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Jan Hwa Diana

Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya terhadap Nila Handiarti dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Kasus ini dimulai ketika Nila Handiarti, mantan karyawan Jan Hwa Diana, melaporkan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal atas tuduhan penahanan ijazah. Laporan tersebut telah diterima dan prosesnya sedang berjalan. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Nila Handiarti, didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, telah membuat laporan terkait penahanan ijazah tersebut. Tujuan dari laporan tersebut adalah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Polisi masih terus mendalami kasus ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik penahanan ijazah ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya, dan hak-hak individu seperti kepemilikan ijazah dihormati.

Source link