Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah tersebut. Pria yang berinisial K dan merupakan warga Pamekasan ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua poket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1,07 gram, dimana masing-masing poket berlogo A dan B. Ditemukan pula alat isap rakitan dari botol plastik dan botol alkohol yang diduga digunakan sebagai kompor pembakar. Pelaku mengaku baru sekali menjual sabu-sabu, selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat narkotika, sehingga K saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan terus menggalang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Jika Anda ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, silakan kunjungi Google News.
Pengedar Narkoba Pamekasan: Bahaya Konsumsi Sabu dengan Kompor Rakitan
Read Also
Recommendation for You
Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang importir bawang bombay sebagai tersangka dalam dugaan peredaran produk…
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik telah berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat…
Berkas perkara Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Seorang pria berinisial ARY ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandung perempuannya…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif di salah satu bank Himpunan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap seorang penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung…
