Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah tersebut. Pria yang berinisial K dan merupakan warga Pamekasan ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua poket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1,07 gram, dimana masing-masing poket berlogo A dan B. Ditemukan pula alat isap rakitan dari botol plastik dan botol alkohol yang diduga digunakan sebagai kompor pembakar. Pelaku mengaku baru sekali menjual sabu-sabu, selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat narkotika, sehingga K saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan terus menggalang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Jika Anda ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, silakan kunjungi Google News.
Pengedar Narkoba Pamekasan: Bahaya Konsumsi Sabu dengan Kompor Rakitan

Read Also
Recommendation for You
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan…
Dokter dengan inisial AY akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien bernama QAR….