Pengedar Narkoba Pamekasan: Bahaya Konsumsi Sabu dengan Kompor Rakitan

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah tersebut. Pria yang berinisial K dan merupakan warga Pamekasan ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua poket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1,07 gram, dimana masing-masing poket berlogo A dan B. Ditemukan pula alat isap rakitan dari botol plastik dan botol alkohol yang diduga digunakan sebagai kompor pembakar. Pelaku mengaku baru sekali menjual sabu-sabu, selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat narkotika, sehingga K saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan terus menggalang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Jika Anda ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, silakan kunjungi Google News.

Source link