Penggerebekan rumah di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Malang oleh polisi terkait penjualan miras ilegal tanpa izin terjadi pada Minggu (13/4). Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti, gabungan Unit Reskrim, Provos, dan Satpol PP berhasil menyita sejumlah botol Bir Bintang dan vodka dari rumah yang berfungsi sebagai toko tersebut. Pemilik rumah berinisial M (62) mengakui kesalahan dan akan diproses hukum meskipun berdalih hanya menjual sisa stok lama. Polres Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap bahaya peredaran miras ilegal. Kolaborasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah desa juga menjadi fokus untuk memperkuat penolakan terhadap praktik ilegal tersebut. Polsek Pakisaji telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus penjualan miras tanpa izin tersebut dengan menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Tipiring. Sumber konten menarik lainnya dapat diakses di Google News JPNN.com Jatim.
Razia Polisi Amankan Penjualan Bir dan Vodka Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…