Penggerebekan rumah di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Malang oleh polisi terkait penjualan miras ilegal tanpa izin terjadi pada Minggu (13/4). Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti, gabungan Unit Reskrim, Provos, dan Satpol PP berhasil menyita sejumlah botol Bir Bintang dan vodka dari rumah yang berfungsi sebagai toko tersebut. Pemilik rumah berinisial M (62) mengakui kesalahan dan akan diproses hukum meskipun berdalih hanya menjual sisa stok lama. Polres Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap bahaya peredaran miras ilegal. Kolaborasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah desa juga menjadi fokus untuk memperkuat penolakan terhadap praktik ilegal tersebut. Polsek Pakisaji telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus penjualan miras tanpa izin tersebut dengan menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Tipiring. Sumber konten menarik lainnya dapat diakses di Google News JPNN.com Jatim.
Razia Polisi Amankan Penjualan Bir dan Vodka Tanpa Izin
Read Also
Recommendation for You
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng,…
Pada hari itu, sekelompok pemuda tertangkap polisi saat sedang melakukan patroli sahur di depan Polsek…
Seorang pria bernama Muhammad Dhofir (36 tahun), seorang penduduk di Kelurahan Karangturi, Gresik, telah ditangkap…
Pada suatu hari, terjadi aksi yang tidak pantas untuk ditiru oleh 10 anak di Kecamatan…
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat…
Petugas Polsek Pakal telah berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya…
