Seorang pria berinisial HTH (36), warga Jemur Wonosari Gang Lebar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/3). Tersangka yang bekerja sebagai kuli serabutan ditangkap di sekitar rumahnya karena kedapatan membawa 23 poket sabu-sabu yang siap diedarkan, dengan total berat sekitar 8,35 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh pipet kaca, dua unit ponsel, satu kartu ATM, satu tas, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari penjualan sabu-sabu. HTH mengaku sebagai kurir narkoba atas perintah AN yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mendalami jaringan distribusi sabu-sabu tersebut sambil memburu AN sebagai otak peredaran. HTH bertugas mengambil dan mengantarkan barang kepada pembeli sesuai instruksi AN dengan imbalan uang melalui transfer rekening. Motifnya menjadi kurir narkoba adalah untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai kuli serabutan. Lebih lanjut dapat dicek di JPNN.com Jatim.
Kuli Serabutan Surabaya Jadi Kurir Narkoba: Alasan dan Risiko

Read Also
Recommendation for You

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres…

Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan,…

Anggota Polres Pacitan berinisial LC dilaporkan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW…

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N…

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh dua pasien,…