Kuli Serabutan Surabaya Jadi Kurir Narkoba: Alasan dan Risiko

Seorang pria berinisial HTH (36), warga Jemur Wonosari Gang Lebar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/3). Tersangka yang bekerja sebagai kuli serabutan ditangkap di sekitar rumahnya karena kedapatan membawa 23 poket sabu-sabu yang siap diedarkan, dengan total berat sekitar 8,35 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh pipet kaca, dua unit ponsel, satu kartu ATM, satu tas, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari penjualan sabu-sabu. HTH mengaku sebagai kurir narkoba atas perintah AN yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mendalami jaringan distribusi sabu-sabu tersebut sambil memburu AN sebagai otak peredaran. HTH bertugas mengambil dan mengantarkan barang kepada pembeli sesuai instruksi AN dengan imbalan uang melalui transfer rekening. Motifnya menjadi kurir narkoba adalah untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai kuli serabutan. Lebih lanjut dapat dicek di JPNN.com Jatim.

Source link