Pengakuan Pasangan Buang Bayi di Persawahan Pilangkenceng Madiun

Pasangan muda asal Cilacap, Y (26) dan EEN (18), akhirnya memberikan penjelasan tentang tindakan nekat mereka membuang bayi laki-laki berusia 26 hari di lahan persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Madiun, mereka mengungkapkan rasa sesal dan penyesalan atas perbuatan mereka. Y mengungkapkan bahwa mereka berdua sempat kembali ke lokasi kejadian untuk memberi susu kepada bayi tersebut karena tidak bisa tidur karena rasa bersalah yang memenuhi pikiran mereka. EEN juga menambahkan bahwa saat kehamilannya terjadi diluar pernikahan, dia merasa panik dan takut akan tekanan dari keluarga. Namun, sekarang mereka menyadari kesalahannya dan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa setelah membuang bayi tersebut, pasangan tersebut kembali ke lokasi dengan membawa botol susu untuk sang bayi. Setelah memberi minum bayi, mereka memindahkan bayi tersebut lebih jauh ke dalam sawah dan meninggalkannya. Tindakan ini menjadi sorotan dan memberikan pelajaran berharga tentang tanggung jawab dalam menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan.

Source link