Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal A. Paliwang, S.H., melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam tentang hukum yang mengatur UMKM dan mendiskusikan dukungan yang telah disiapkan negara untuk sektor ini. Rahmawati menyampaikan pentingnya UMKM sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi pascapandemi. Dia juga menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih masif untuk memastikan pemilik UMKM memahami hak dan peluang yang mereka miliki. Regulasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, tetapi masih banyak yang perlu pemahaman lebih lanjut.
Para pelaku UMKM juga menyampaikan aspirasi dan kendala mereka selama sesi diskusi, seperti keterbatasan modal dan kesulitan mengakses perizinan. Rahmawati berjanji akan menyampaikan masukan tersebut dalam rapat bersama kementerian terkait. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam membangun ekosistem UMKM yang tangguh, terutama di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara. Rahmawati berharap dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak pelaku UMKM yang mampu naik kelas dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional.