Guru SD Lumajang Kontroversial: Ancaman Tak Memberikan Nilai pada Murid

Seorang guru honorer di sebuah SD di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan di bawah umur. Tersangka berinisial JM (35) merupakan tenaga pendidik di Kecamatan Tempursari, Lumajang. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video call tak senonoh antara tersangka dan korban, yang membuat orang tua korban melapor pada pihak berwajib. JM akhirnya ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar serta enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan dampak serius terhadap korban dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi pendidikan. Menegaskan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan pemantauan ketat terhadap perilaku tenaga pendidik di sekolah.

Source link