Seorang guru honorer di sebuah SD di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan di bawah umur. Tersangka berinisial JM (35) merupakan tenaga pendidik di Kecamatan Tempursari, Lumajang. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video call tak senonoh antara tersangka dan korban, yang membuat orang tua korban melapor pada pihak berwajib. JM akhirnya ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar serta enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan dampak serius terhadap korban dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi pendidikan. Menegaskan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan pemantauan ketat terhadap perilaku tenaga pendidik di sekolah.
Guru SD Lumajang Kontroversial: Ancaman Tak Memberikan Nilai pada Murid

Read Also
Recommendation for You
Polres Ngawi melakukan tindakan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang terlihat sedang melakukan konvoi di jalan…
Sebanyak 44 pemuda telah ditangkap oleh Satpol PP Surabaya karena terlibat dalam pesta minuman keras…
Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu dua bulan…
Masyarakat di Surabaya digegerkan dengan munculnya dua grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat…
Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
Ditressiber Polda Jatim telah berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak…