Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa apabila terbukti bersalah, Aiptu LC akan dijatuhi sanksi PTDH serta menghadapi hukuman pidana setelah sidang etik. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal April 2025 dan Aiptu LC sudah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Meski masih dalam proses penyelidikan, tindakan keji yang dilakukan oleh Aiptu LC mencuat ke permukaan dan jika terbukti, dia akan dipecat secara tidak hormat. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat di sel tahanan terhadap narapidana perempuan. Para pihak terkait tengah menyelidiki kasus ini dengan seksama untuk mengambil tindakan selanjutnya. Berita ini bisa Anda temukan lebih lanjut di JPNN.com Jatim.
Oknum Polisi Terduga Pemerkosa Tahanan Perempuan: Ancaman PTDH
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
