Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa apabila terbukti bersalah, Aiptu LC akan dijatuhi sanksi PTDH serta menghadapi hukuman pidana setelah sidang etik. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal April 2025 dan Aiptu LC sudah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Meski masih dalam proses penyelidikan, tindakan keji yang dilakukan oleh Aiptu LC mencuat ke permukaan dan jika terbukti, dia akan dipecat secara tidak hormat. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat di sel tahanan terhadap narapidana perempuan. Para pihak terkait tengah menyelidiki kasus ini dengan seksama untuk mengambil tindakan selanjutnya. Berita ini bisa Anda temukan lebih lanjut di JPNN.com Jatim.
Oknum Polisi Terduga Pemerkosa Tahanan Perempuan: Ancaman PTDH

Read Also
Recommendation for You
Polres Ngawi melakukan tindakan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang terlihat sedang melakukan konvoi di jalan…
Sebanyak 44 pemuda telah ditangkap oleh Satpol PP Surabaya karena terlibat dalam pesta minuman keras…
Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu dua bulan…
Masyarakat di Surabaya digegerkan dengan munculnya dua grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat…
Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
Ditressiber Polda Jatim telah berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak…