Oknum anggota polisi berinisial Aiptu LC dari Polres Pacitan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di sel penjara. Kebenaran kasus ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. Saat ini, Propam Polda Jatim sedang menyelidiki insiden tersebut dan telah menahan Aiptu LC untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada awal bulan April 2025 dan oknum polisi tersebut telah ditahan oleh pihak berwenang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui detail seputar tindakan yang dilakukan oleh Aiptu LC terhadap narapidana perempuan tersebut.
Saat ini, Aiptu LC menghadapi proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim dan risiko terancam PTDH. Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa pihak berwenang sedang serius menangani kasus ini untuk menjamin keadilan bagi korban. Tetap pantau berita terkini di JPNN.com Jatim untuk informasi lebih lanjut.