Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa poin penting dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah menerapkan sistem merit dalam pengembangan karier ASN. Salah satu tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada ASN yang berkompeten dari daerah untuk meraih karier di tingkat pusat. Menurut Bahtra, banyak ASN dari daerah dengan kualitas bagus yang tidak memiliki akses promosi ke tingkat nasional, sehingga kariernya terhenti di level daerah. Hal ini tidak hanya memberikan peluang promosi kepada ASN yang berkompeten, tetapi juga meningkatkan kualitas birokrasi secara menyeluruh.
Di sisi lain, Bahtra membantah anggapan bahwa revisi UU ASN akan membuka peluang sentralisasi birokrasi oleh presiden. Ia menegaskan bahwa setiap promosi akan tetap didasarkan pada kapasitas dan kompetensi individu. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa fokus utama Komisi II saat ini adalah revisi Undang-Undang ASN, bukan perubahan UU Pemilu. Hal ini sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang menekankan pada peningkatan sistem karier ASN berbasis merit dan pengembangan ASN berkualitas dari seluruh wilayah Indonesia.
Revisi Undang-Undang ASN ini dirancang untuk memperluas peluang pengembangan karier bagi ASN yang berkompeten, memastikan promosi berdasarkan kapasitas dan kualitas individu, serta meningkatkan kualitas birokrasi di tingkat nasional. Dengan fokus utama pada revisi UU ASN, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam sistem karier ASN berbasis merit dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi ASN dari daerah untuk berkarier di tingkat pusat.