Pasien A resmi melapor ke polisi, didampingi oleh penasihat hukumnya, Tri Eva Oktaviani, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter rumah sakit swasta berinisial AY di Kota Malang. Korban ini merupakan tambahan dari jumlah korban lain yang mengalami kejadian serupa dan telah melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Penasihat hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI LBH Surabaya Pos Malang, menyatakan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai upaya atas tindakan tidak senonoh yang dialami oleh korban pada tahun 2023. Eva menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, dimana oknum dokter tersebut melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Korban juga telah ditolak tawaran pemulihan psikologis dari pihak rumah sakit karena merasa tidak nyaman. YLBHI LBH Surabaya Pos Malang telah memfasilitasi korban untuk konsultasi dengan psikolog guna proses pemulihan trauma yang dialaminya. Dengan bertambahnya korban yang melaporkan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban menerima perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus Pelecehan Dokter RS Swasta Malang: Korban Bertambah
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur,…
Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tiga minimarket di Tulungagung telah menjadi target pembobolan oleh…
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo…
