Pasien A resmi melapor ke polisi, didampingi oleh penasihat hukumnya, Tri Eva Oktaviani, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter rumah sakit swasta berinisial AY di Kota Malang. Korban ini merupakan tambahan dari jumlah korban lain yang mengalami kejadian serupa dan telah melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Penasihat hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI LBH Surabaya Pos Malang, menyatakan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai upaya atas tindakan tidak senonoh yang dialami oleh korban pada tahun 2023. Eva menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, dimana oknum dokter tersebut melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Korban juga telah ditolak tawaran pemulihan psikologis dari pihak rumah sakit karena merasa tidak nyaman. YLBHI LBH Surabaya Pos Malang telah memfasilitasi korban untuk konsultasi dengan psikolog guna proses pemulihan trauma yang dialaminya. Dengan bertambahnya korban yang melaporkan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban menerima perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus Pelecehan Dokter RS Swasta Malang: Korban Bertambah

Read Also
Recommendation for You
Polres Ngawi melakukan tindakan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang terlihat sedang melakukan konvoi di jalan…
Sebanyak 44 pemuda telah ditangkap oleh Satpol PP Surabaya karena terlibat dalam pesta minuman keras…
Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu dua bulan…
Masyarakat di Surabaya digegerkan dengan munculnya dua grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat…
Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
Ditressiber Polda Jatim telah berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak…