Driver Ojol Sidoarjo Jual Narkoba dengan Kemasan Penyedap Rasa

Pada Kamis, 24 April 2025, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N (32) dari Sidoarjo, yang merupakan seorang driver ojol. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada Kamis, 3 April. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita 107,136 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus penyedap rasa merek Masako. Selain itu, juga disita beberapa barang bukti lainnya seperti klip plastik kosong, lakban, timbangan digital, ponsel, uang tunai, motor, sedotan runcing, dan dompet.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial R (DPO) dengan sistem ranjau di pinggir Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Dirinya telah melakukan transaksi narkoba tersebut lebih dari sepuluh kali dalam 7 bulan terakhir dan menerima imbalan jutaan rupiah setiap kali transaksi. Polrestabes Surabaya menangkap driver ojol asal Sidoarjo yang diduga mengedarkan sabu seberat 107 gram dengan modus yang cukup tersembunyi. Rincian lengkap mengenai berita ini bisa dibaca di Google News.

Source link