Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Menurut Heri, penundaan penerbitan PP dengan alasan moratorium pemekaran daerah tidak beralasan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Selain itu, Komisi II DPR RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas usulan pemekaran wilayah yang telah mencapai 341 usulan dari berbagai daerah.
Heri Gunawan menegaskan bahwa moratorium bukanlah ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang, sehingga pemerintah perlu segera menerbitkan kedua PP tersebut. Pasal 55 dan 56 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa PP tentang Penataan Daerah dan Desartada seharusnya diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, yakni pada tahun 2016.
Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan mencakup proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Hal ini akan menjadi panduan strategis dalam proses pemekaran dan penggabungan daerah otonom. Heri juga menyoroti inkonsistensi Ditjen Otonomi Daerah yang menunda penerbitan PP namun masih menerima usulan pemekaran wilayah sebanyak 341 usulan.
Selain itu, Heri Gunawan juga menekankan pentingnya melakukan pemekaran wilayah secara selektif dan hati-hati, mengingat evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk selama 1999-2009 gagal mencapai tujuannya. Evaluasi dari Bappenas pada tahun 2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal.
Dalam konteks ini, Heri menekankan pentingnya mempertimbangkan biaya pemekaran wilayah dan kemampuan ekonomi daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah telah mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan PP tentang Penataan Daerah dan Desartada bersama Kemendagri sebagai landasan resmi pengaturan pemekaran dan penggabungan daerah ke depan.