Polres Ponorogo Tangkap 7 Pengedar Narkoba: 4 Residivis ditangkap

Polres Ponorogo berhasil menangkap tujuh tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu dan pil koplo dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba selama bulan April 2025. Dalam rilis perkara di Mapolres Ponorogo, Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar sejak awal tahun ini. Barang bukti yang disita berupa 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil dobel L. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kelurahan Bangunsari, yang kemudian mengarah ke penangkapan tersangka RZ dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu. Setelah itu, polisi berhasil menemukan tersangka lain, yakni YY, ES, dan SKR, yang merupakan pengedar pil koplo. SKR didapati memiliki 934 butir pil koplo dan mengaku mendapat barang dari tersangka lain, yaitu DK, RS, dan SGT.

Para tersangka tersebut mayoritas menargetkan pelajar sebagai konsumen dengan menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu. Diperkirakan ribuan jiwa dapat diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tangkapan tujuh orang pengedar narkoba ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memberikan keamanan bagi masyarakat sekitar. Semua pihak diingatkan untuk berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari ancaman narkotika.

Source link