Satuan Reskrim Polres Magetan berhasil menangani kasus penipuan oleh seorang dukun palsu yang merugikan korbannya hingga total mencapai Rp1,075 miliar. Pelaku, berinisial NYW alias Yana alias Eno (28) asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan modus memindahkan janin dari dalam kandungan sebagai tipu daya utamanya. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyatakan bahwa pelaku memperdaya korban, seorang anak sekolah, dan keluarganya untuk mengeluarkan uang dengan janji-janji palsu.
Pada awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban di Panekan, Kabupaten Magetan, dengan klaim bahwa dia memiliki keahlian supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka. Dengan meminta bayaran sebesar Rp540 juta untuk ritual tersebut, pelaku berhasil merayu korban. Namun, setelah janin tidak bisa dipindahkan seperti yang dijanjikan, korban meminta pengembalian uang. Namun, pelaku malah terus menipu dengan berbagai alasan, meminta tambahan uang sebesar Rp535 juta.
Total kerugian yang dialami korban akibat aksi dukun palsu ini mencapai Rp1,075 miliar. Satuan Reskrim Polres Magetan kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Surakarta setelah melakukan pelacakan intensif. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang dilakukan oleh dukun palsu. Informasi terkait kasus ini bisa dibaca lebih lanjut di JPNN.com Jatim melalui Google News.