Berita Terbaru: Bayi Ditemukan Tewas di Tong Sampah Gresik

Pada tanggal 26 April 2025, Polres Gresik menetapkan seorang perempuan berinisial JC (20) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan di tong sampah di salah satu perusahaan di Jalan Veteran, Gresik. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Pucuk, Lamongan, ternyata adalah ibu dari bayi yang ditemukan di tempat tersebut. Menurut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pelaku mengakui bahwa dia melahirkan bayi tersebut di toilet perusahaan. Namun, LC, sapaan akrabnya, sengaja menarik kepala bayi menggunakan kedua tangannya hingga bayi tersebut lahir dengan luka-luka yang menyebabkan kematian. Tindakan keji ini dilakukan oleh LC karena malu atas kehamilannya diluar nikah hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya. Motifnya adalah untuk menghindari agar statusnya yang belum menikah dan kehamilannya tidak diketahui oleh orang lain. LC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Semua informasi ini merupakan hasil dari investigasi Sat Reskrim Polres Gresik terhadap kasus pembuangan bayi tersebut.

Source link