DPO Narkoba Pamekasan: Risun & Jamian Dicari! Hadiah 10 Juta

Polres Pamekasan menawarkan hadiah Rp10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat tentang keberadaan Risun (43) dan Jamian (49), dua buronan kasus narkoba asal Desa Jambringin, Kecamatan Proppo. Kedua tersangka ini melarikan diri saat penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Pamekasan pada 8 Maret 2025. Polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, D dan J, namun Risun dan Jamian yang diduga sebagai bandar berhasil kabur. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, meminta informasi yang diberikan harus akurat agar dapat ditindaklanjuti dan langsung ditangkap. Identitas pelapor dijamin aman, dan masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Kontak hotline 110 atau nomor WhatsApp 0822-2303-2004 bisa digunakan untuk melaporkan informasi tersebut. Polres Pamekasan juga telah menyebarkan foto kedua DPO melalui media sosial resmi dan pamflet di titik-titik strategis di seluruh wilayah kabupaten guna mempercepat pencarian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di Pamekasan yang mengusung nilai-nilai islami lewat program Gerbang Salam.

Source link