Pada Senin, 28 April 2025, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Polda Jatim telah memanggil Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang dilaporkan mantan karyawannya atas kasus dugaan penahanan ijazah. Jan Hwa Diana telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan saat ini Polda Jatim masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Selain Diana, sebanyak lima orang juga telah diperiksa termasuk korban yang melapor. Menurut Jules, keterangan korban akan menjadi pendukung untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana. Artikel ini berasal dari jatim.jpnn.com dan pembaca juga dapat menemukan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Polda Jatim Kumpulkan Bukti Kasus Penahanan Ijazah Jan Hwa Diana

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…