Seorang pengusaha rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus oleh tim Reserse Kriminal Polres Pamekasan pada Minggu (27/4). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait produksi rokok ilegal di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan kegiatan produksi rokok ilegal di salah satu rumah di Desa Bangkes. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah rokok merek Stigma dan alat produksi lainnya sebagai barang bukti. Pemilik usaha rokok ilegal tersebut yang berinisial MH (28) juga berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan. Semua informasi terkait operasi ini dapat ditemukan di JPNN.com Jatim di Google News.
Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Digerebek Polisi: Wilayah Terbesar Peredaran

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…