Tersangka kasus korupsi dana BOS bernama Syamhudi Arifin telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Syamhudi keluar dari kantor Kejari Ponorogo untuk dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Senin (28/4/2025). Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk sebuah bus pariwisata yang dibeli dari dana korupsi. Syamhudi yang sebelumnya hanya sebagai saksi, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari. Pengembangan kasus dan kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik. Korupsi dana BOS ini pertama kali terungkap saat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo pada bulan November 2024. Syamhudi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jadi, Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka korupsi dana bos.
Tersangka Korupsi Dana Bos Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo
Read Also
Recommendation for You
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
Badan Antikorupsi sedang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan…
KPK Dalami Kepemilikan Aset Wali Kota Madiun Nonaktif dalam Kasus Dugaan Korupsi KPK Dalami Kepemilikan…
Surabaya – Seorang petugas keamanan berusia 34 tahun bernama D menjadi korban kasus pembunuhan di…
