Tersangka kasus korupsi dana BOS bernama Syamhudi Arifin telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Syamhudi keluar dari kantor Kejari Ponorogo untuk dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Senin (28/4/2025). Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk sebuah bus pariwisata yang dibeli dari dana korupsi. Syamhudi yang sebelumnya hanya sebagai saksi, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari. Pengembangan kasus dan kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik. Korupsi dana BOS ini pertama kali terungkap saat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo pada bulan November 2024. Syamhudi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jadi, Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka korupsi dana bos.
Tersangka Korupsi Dana Bos Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo

Read Also
Recommendation for You
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil menemukan satu ijazah saat melakukan penggeledahan di empat…
Dua pemuda asal Kota Madiun mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika dibully oleh sekelompok orang tak…
Penggeledahan gudang CV Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai H-14 milik Jan Hwa Diana terkait…
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana diduga menghalangi aparat kepolisian Polda Jatim dalam penyidikan…
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…