Jaringan Narkoba Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi

Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan menyita 21 kilogram sabu-sabu. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari Timur Tengah. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya. Penangkapan ini terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah melalui penyelidikan, polisi mengejar tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meskipun tersangka tersebut telah naik kapal menuju Balikpapan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap keduanya di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat total 21,351 kilogram. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim untuk memberantas peredaran narkoba ilegal di wilayahnya.

Source link