Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan menyita 21 kilogram sabu-sabu. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari Timur Tengah. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya. Penangkapan ini terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah melalui penyelidikan, polisi mengejar tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meskipun tersangka tersebut telah naik kapal menuju Balikpapan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap keduanya di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat total 21,351 kilogram. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim untuk memberantas peredaran narkoba ilegal di wilayahnya.
Jaringan Narkoba Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…