Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan menyita 21 kilogram sabu-sabu. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari Timur Tengah. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya. Penangkapan ini terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah melalui penyelidikan, polisi mengejar tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Meskipun tersangka tersebut telah naik kapal menuju Balikpapan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap keduanya di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat total 21,351 kilogram. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim untuk memberantas peredaran narkoba ilegal di wilayahnya.
Jaringan Narkoba Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi
Read Also
Recommendation for You
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng,…
Pada hari itu, sekelompok pemuda tertangkap polisi saat sedang melakukan patroli sahur di depan Polsek…
Seorang pria bernama Muhammad Dhofir (36 tahun), seorang penduduk di Kelurahan Karangturi, Gresik, telah ditangkap…
Pada suatu hari, terjadi aksi yang tidak pantas untuk ditiru oleh 10 anak di Kecamatan…
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat…
Petugas Polsek Pakal telah berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya…
