Kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tampil di Taman Safari Indonesia dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat audiensi antara Komisi XIII DPR dengan para korban dan kuasa hukum mereka. Sugiat menegaskan kesimpulan tersebut didukung oleh hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Praktik perekrutan pemain sirkus mulai dari usia yang sangat belia, sejak dua hingga lima tahun, menjadi sorotan Sugiat. Menurutnya, praktik tersebut melibatkan transaksi jual beli anak dan telah memasuki ranah pidana. Ia menambahkan bahwa Komisi XIII DPR akan mengawal proses hukum dan pemulihan para korban untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan.
Para mantan pemain sirkus OCI sebelumnya memberikan kesaksian terkait kekerasan dan eksploitasi yang mereka alami, termasuk di Taman Safari Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa mereka telah mengalami kekerasan fisik dan verbal sejak usia dini dalam lingkungan kerja yang tidak manusiawi. Komisi XIII DPR berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi para korban dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut.