Tanggapan DPR terhadap Persoalan QRIS dan GPN: USTR Kurang Informasi

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto, mempertimbangkan bahwa sorotan Pemerintah Amerika Serikat terhadap pelaksanaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) disebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh United States Trade Representative (USTR). Wihadi menegaskan bahwa Bank Indonesia telah menyatakan adanya transparansi dan konsultasi yang telah dilakukan, meskipun demikian sorotan tetap terjadi.

QRIS dan GPN menjadi fokus dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dirilis USTR pada Februari 2025, menyebabkan keprihatinan bagi Pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Sistem pembayaran ini dianggap sebagai hambatan perdagangan non-tarif bagi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat seperti Visa dan Mastercard. Namun, Wihadi berpendapat bahwa QRIS dan GPN memiliki karakteristik berbeda dengan layanan milik perusahaan asing tersebut, dengan QRIS berbasis debit sedangkan Master dan Visa berbasis kartu kredit.

Wihadi menegaskan bahwa QRIS bersifat inklusif dan tidak diskriminatif, karena dapat digunakan oleh seluruh industri jasa keuangan di Indonesia. Dia menyatakan bahwa pemahaman yang kurang dari USTR terhadap mekanisme dan cakupan layanan dari sistem pembayaran nasional Indonesia menyebabkan kekeliruan persepsi. Wihadi percaya bahwa kurangnya informasi yang diterima USTR menjadi penyebab utama peninjauan yang dilakukan terhadap QRIS dan GPN.

Source link